DPRD Sulut
Warga Sario Wanea Datangi DPRD Sulut, Ketua PN Manado Kembali Mangkir dari Undangan Hearing
Puluhan warga Kecamatan Sario dan Kecamatan Malalayang, Manado kembali mendatangi DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (25/8/2025).
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Puluhan warga Kecamatan Sario dan Kecamatan Malalayang, Manado kembali mendatangi DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (25/8/2025).
Mereka memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD lanjutan.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, Royke Anter yang didampingi Anggota Komisi III, Yongki Limen dan Anggota Komisi I, Raski Mokodompit.
RDP lanjutan ini agendanya mendengarkan penjelasan Ketua PN Manado terkait sengkarut persoalan lahan eks Egendhom Verbonding (EV) zaman Belanda yang meliputi wilayah Sario, Wanea dan sebagian Malalayang.
Eks lahan tersebut menjadi objek perdata Putusan PN Manado nomor 112 tahun 2003.
Area dimaksud, termasuk lahan eks Wisma Sabang - Cafe Corner 52 Manado milik Junike Kumimbang yang telah bersertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN Manado.
Keluarga Junike menjadi inisiator untuk mengadukan persoalan ini ke DPRD Sulawesi Utara.
Warga menyatakan resah dengan Putusan 112 ini sebab menjadi momok sekitar satu dekade terakhir.
Sayang, Ketua PN Manado kembali tak memenuhi undangan RDP DPRD Sulawesi Utara.
Sebelumnya dalam dua kali RDP, pada 13 Agustus dan 20 Agustus, Ketua PN Manado juga tidak hadir dan tidak mengirim perwakilan.
Royke Anter menyatakan, menyusul ketidakhadiran Ketua PN Manado kesekian kalinya, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke DPR RI.
Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan serangkaian hasil RDP dengan warga Sario, Wanea dan Malalayang.
Anter menyatakan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan pembenaran untuk warga. Termasuk untuk Kel. Junike Kumimbang.
"Kami akan kordinasikan di tingkat Pimpinan DPRD kemudian membawa rekomendasi hasil rapat ke DPR RI. Ketidakhadiran Ketua PN Manado bisa jadi pijakan DPR RI untuk memanggil pihak MA (Mahkamah Agung)," ujar Politisi Partai Demokrat ini.
Terkait itu, Kepala Kantor ATR/BPN Manado, Jumalianto kembali menyatakan, lahan eks Wisma Sabang - Corner 52 merupakan objek yang tidak bisa dieksekusi.
| Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen Ikut KPPD di Akmil Magelang Jateng, Tampil Gagah |
|
|---|
| Pansus LKPJ DPRD Sulawesi Utara Tinjau Lapangan ke BSG, Ini yang Dibahas |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Sulut Terapkan Kebijakan WFH, Sekwan Pastikan Jajaran Jaga Kualitas Kinerja |
|
|---|
| DPRD Sulawesi Utara Bentuk Pansus LKPJ Gubernur 2025 |
|
|---|
| DPRD Sulawesi Utara Gelar Paripurna Mendengarkan LKPJ Gubernur Tahun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Rapat-Dengar-Pendapat-Lintas-Komisi-DPRD-Sulawesi-FHGFHFGH98HJKHGK.jpg)