TRIBUNMANADO.CO.ID, MITRA - Komisi Pemilihan Umum Minahasa Tenggara (KPU Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), baru saja menetapkan hasil rekapitulasi suara pada Pilkada 2024.
Dari hasil tersebut, pasangan Ronald Kandoli dan Fredi Tuda meraup suara terbanyak di Pilkada Mitra 2024.
Meski demikian, ada satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mitra yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Mitra, Sastro Mokoagow.
Kepada Tribunmanado.co.id, Sastro mengatakan pihaknya sudah menerima soal informasi gugatan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Mitra ke MK.
"Betul. Ada satu paslon yang mengajukan gugatan ke MK," ujarnya via telepon, Senin (9/12/2024).
"Paslon nomor urut tiga yakni Djein Leonora Rende-Ascke Alexander Benu yang mengajukan gugatan tersebut," ungkap dia.
Namun, Sastro mengatakan belum tahu soal materi gugatan tersebut.
"Statusnya masih terdaftar dalam AP3. Materi gugatan belum ada pada kami," ucapnya.
Saat ini KPU Mitra sedang mempersiapkan diri menghadapi gugatan tersebut.
Baca juga: Lirik Allah Yang Kupercaya - Regina Pangkerego - Lagu Rohani
Baca juga: Lirik Kasih Yesus - Jason Irwan, Lagu Rohani Kristen
"Kami sudah sangat siap menghadapi gugatan ini," tegasnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.