2. Dukungan Terhadap Pasion yang Bukan Diusung Partai
Dra. Hj. Yasti memilih untuk mendukung pasangan Yusra Alhabsyi dan Donny Lumenta meskipun PDI Perjuangan telah mengusung pasangan Limi Mokodompit dan Welty Komaling sebagai calon di Bolaang Mongondow.
3. Tidak Bersedia Menjadi Tim Pemenangan
Dra. Hj. Yasti menolak untuk menjadi bagian dari tim pemenangan pasion yang diusung partai, Limi-Welty, di Bolaang Mongondow.
4. Dukungan Kepada Pasion Lain yang Diperkuat oleh Konsultan Politik dan ASN
Dra. Hj. Yasti memberikan dukungan kepada pasangan Yusra-Donny dengan melibatkan konsultan politiknya, Ismail Dahab, serta sejumlah Kepala Dinas, ASN, dan 133 Kepala Desa yang loyal kepadanya, dengan iming-iming program dari Komisi V DPR RI.
5. Memberikan Dukungan Dana Kepada Pasion Lain
Tindakan Yasti memberikan dukungan dana kepada pasion yang bukan diusung oleh partal juga menunjukkan pelanggaran terhadap integritas dan kesetiaan terhadap partai.
6. Tidak Terlibat Dalam Kampanye Pasion yang Diusung Partai
Dra. Hj. Yasti sama sekali tidak terlibat dalam kampanye untuk memenangkan pasion yang diusung PDI Perjuangan di Sulawesi Utara dan Bolaang Mongondow.
7. Pernyataan Publik yang Menghancurkan Semangat Pemenangan
Dra. Hj. Yasti seringkali membuat pernyataan di hadapan publik bahwa pasangan Limi-Welty akan dikalahkan.
Hal ini semakin memperburuk citra partai dan calon yang diusung.
Kami tidak akan membiarkan tindakan yang merusak persatuan dan kehormatan partai ini terus berlanjut.
Oleh karena itu, berdasarkan bukt-bukti yang ada dan demi menjaga marwah PDI Perjuangan sebagal organisasi yang solid, kami menuntut Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan untuk segera mengambil langkah tegas berupa sanksi organisasi dan pemecatan terhadap Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow.
Dengan ini, kami menyerukan kepada seluruh kader dan pengurus PDI Perjuangan untuk tetap menjaga semangat perjuangan, kesetiaan kepada partal, dan mendukung setiap keputusan yang telah diambil oleh partai.
Merdeka! Merdeka! Merdeka!
Terima kasih.
(tribun manado/ndo)