"Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelasnya
Lanjut Saragih, pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
"Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif," jelasnya
Kata Saragih, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Tribun Manado/ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.