Dana Hibah ke Sinode GMIM

Penggunaan Dana Hibah ke Sinode GMIM Sebesar Rp 21,5 Miliar Tidak Sesuai Peruntukan

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggunaan Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM Sebesar Rp 21 Miliar Tidak Sesuai Peruntukan. (Potret Kantor Sinode GMIM di Kota Tomohon, Sulut.)

TRIBUNMANADO.CO.ID - "Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawabannya fiktif," ucap Ditreskrimus Polda Sulut, Kombes Ganda Saragih, dalam konferensi pers bersama awak media pada Rabu (20/11/2024).

Kabar terbaru perkembangan terkait pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Sinode GMIM, dijelaskan pihak Polda Sulut.

 Ditreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih menjelaskan, kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 13 November 2024 lalu.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan masih akan berlanjut terus. 

Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan," jelas Kombes Ganda Saragih.

Bahkan, penyidik sudah meminta rincian kerugian keuangan negara yang disebabkan atas dugaan korupsi kasus dana hibah ini.

Data rincian kerugian negara diminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Jika sudah ada hasil perhitungan keuangan negara maka segera ada penetapan tersangka," tuturnya.

Sebagaimana, pada tahun 2020-2023, Pemprov Sulut telah mengalokasikan, mendistribusikan, dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

"Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," terang Kombes Ganda Saragih.

Modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

"Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawabannya fiktif," jelas Kombes Ganda Saragih.

Foto saat konferensi pers dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM bersama Direskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, dan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, Rabu (20/11/2024). (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

Barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah disita penyidik Polda Sulut.

Menanggapi pengusutan dugaan kasus korupsi dana hibah ini, Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM meminta jemaat menggumuli terkait penyelidikan dana hibah dari Pemprov Sulut ke sinode oleh Polda Sulawesi Utara.

Baca juga: Ini Janji Wakapolda Sulawesi Utara pada Pendeta GMIM Peserta Aksi Solidaritas: Kami Juga Punya Hati

Jemaat GMIM diminta tenang, tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Halaman
12

Berita Terkini