Pilkada Sulut 2024

JPPR Beber Temuan Pelanggaran Hasil Pemantauan Pungut Hitung Pilkada Serentak di Sulawesi Utara

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator JPPR Provinsi Sulawesi Utara, Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh

2. Bawaslu Sulawesi Utara untuk melakukan proses penegakan hukum tindak pidana pemilihan terhadap praktik manipulasi surat suara dan politik uang secara transparan, jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Utamanya menindak aktor utama yang melakukan tindakan manipulasi surat suara dan praktik politik uang. 

Selain itu, menindak dengan tegas serta menerapkan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada serta penegasan dalam Putusan MK 136/PUU-XXII/2024 bahwa pelanggaran terhadap aturan  netralitas dalam Pilkada oleh Pejabat negara termasuk Pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, Kepala Desa/Lurah dapat dijerat hukuman pidana; 

3. Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal suara rakyat pada proses rekapitulasi suara oleh KPU serta mendorong kepada Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan partisipatif, sampai pada pleno penetapan hasil pemilihan guna  
mencegah dan menindak praktik-praktik kecurangan atau intervensi politik kepada pihak penyelenggara. (ndo)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Berita Terkini