TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara melakukan pemantauan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu 27 November 2024.
Pemantauan dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Utara dengan melibatkan 91 orang relawan
pemantau.
Pemantauan dilakukan sejak pemungutan suara dibuka pada Pukul 07.00 sampai ditutup Pukul 13.00 Wita lalu lanjut dengan penghitungan suara.
JPPR Sulawesi Utara merilis berbagai temuan pelanggaran prosedur dan dugaan tindak pidana pemilihan.
Temuan pelanggaran itu, antara lain fasilitas bagi pemilih disabilitas yang kurang memadai di TPS, seperti tidak adanya kursi roda di salah satu TPS di
Kelurahan Sario, Manado untuk menjamin aksesibilitas pemilih disabilitas.
Hal ini menunjukan belum adanya komitmen yang optimal dari penyelenggara pilkada untuk memenuhi hak pilih kelompok rentan yang memerlukan tindakan afirmatif.
Kemudian, di TPS 9 Kelurahan Tingkulu, Manado terdapat surat suara yang sudah tercoblos sebelumnya.
"Ini menunjukan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur dan sistematis untuk menguntungkan paslon tertentu," kata Koordinator JPPR Provinsi Sulawesi Utara, Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh, Minggu (1/12/2024).
Selanjutnya di wilayah Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan, ditemukan masih adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh tim sukses paslon tertentu.
Kata Toloh, ini menunjukan masih terjaganya kultur politik uang daripada politik gagasan yang mengedepankan prinsip jujur dan berintegritas.
Adapun soal netralitas Pilkada, seorang kepala desa atau Hukum Tua di Desa Kumu, Minahasa melakukan tindakan yang menguntungkan calon tertentu, perbuatan yang sebagaimana dilarang dalam UU Pilkada di mana mengatur bahwa Penyelenggara Negara termasuk Kepala Desa untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.
Selain temuan pelanggaran di atas, JPPR Sulawesi Utara juga menyoroti mobilisasi massa atas klaim kemenangan paslon tertentu yang dapat berdampak pada gangguan kondusifitas pilkada, disinformasi hasil, dan disintegrasi antar sesama masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan di atas JPPR Sulawesi Utara merekomendasikan beberapa poin, yakni:
1. KPU Sulawesi Utara untuk memperhatikan pemenuhan Hak Pilih rentan dan memberikan sanksi kepada jajaran penyelenggara yang tidak melaksanakan kebijakan prosedur pemungutan untuk aksesibilitas pemilih disabilitas;
2. Bawaslu Sulawesi Utara untuk melakukan proses penegakan hukum tindak pidana pemilihan terhadap praktik manipulasi surat suara dan politik uang secara transparan, jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Utamanya menindak aktor utama yang melakukan tindakan manipulasi surat suara dan praktik politik uang.
Selain itu, menindak dengan tegas serta menerapkan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada serta penegasan dalam Putusan MK 136/PUU-XXII/2024 bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas dalam Pilkada oleh Pejabat negara termasuk Pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, Kepala Desa/Lurah dapat dijerat hukuman pidana;
3. Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal suara rakyat pada proses rekapitulasi suara oleh KPU serta mendorong kepada Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan partisipatif, sampai pada pleno penetapan hasil pemilihan guna
mencegah dan menindak praktik-praktik kecurangan atau intervensi politik kepada pihak penyelenggara. (ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>