Pembunuhan di Boltim

Aktivis Gerakan Perempuan Sulut Tak Setuju Aning Divonis Hukuman Mati, Ternyata Alasannya karena ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku AM kasus pembunuhan di Boltim yang korbannya bernama Tilfa Azahra Mokoagow berusia 8 tahun.

Keterangan ini menunjukkan bahwa pembunuhan dilakukan tanpa adanya latar belakang perselisihan yang dapat menjadi pemicu, sehingga menambah berat perbuatan terdakwa.

3. Ibu Korban Sering Membantu Keluarga Terdakwa

Selama persidangan, terungkap bahwa ibu korban sering memberikan bantuan kepada keluarga terdakwa, baik dalam bentuk pinjaman uang maupun makanan.

Fakta ini menambah ironi dari tindakan keji yang dilakukan oleh Aning, mengingat ibu korban telah berulang kali menunjukkan kebaikan hati kepada keluarga terdakwa.

4. Terdakwa Tidak dalam Kondisi Gangguan Jiwa

Majelis hakim, dalam pertimbangannya, mengacu pada hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Bhayangkara yang dikeluarkan pada 25 Januari 2024.

Laporan tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan gangguan jiwa pada diri terdakwa. 

Aning sepenuhnya menyadari perbuatannya dan risiko hukum atas tindakan yang dilakukan.

Fakta ini menegaskan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan mental.

5. Hukuman Mati Dianggap Sesuai dengan Perbuatan Terdakwa

Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa.

Artinya, semua fakta yang terungkap tidak memberikan alasan atau pembelaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa, sehingga putusan hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang sesuai untuk kasus ini.

 

Berita Terkini