TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Boltim yang dilakukan Arnita Mamonto alias Aning akhirnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu,
Aning terdakwa pembunuhan bocah 8 tahu di Boltim itu divonis hukuman mati.
Diketahui Aning melakukan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap bocah perempuan yang juga merupakan keponakannya.
Aksi Aning ini membuat warga Sulawesi Utara terutama Kabupaten Boltim gempar.
Pasalnya korban bukan hanya dibunuh, namuan tubuh dan kepalanya juga dipisah.
Yang paling menyedihkan lagi sebelum korban dibunuh, korban sempat memanggil nama terdakwa dengan sebutan bunda.
Ya Arnita Mamonto alias Aning divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024).
Oleh Majelis Hakim, Aning dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang bocah umur 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Persidangan Aning ini berlangsung penuh emosional, Kamis, (21/11/2024).
Terlebih saat Majelis Hakim yang diketuai Sulharman itu menjatuhkan hukuman mati bagi Aning.
Aning, oleh majelis hakim dinyatakan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman mati,” putus Hakim Sulharman.
Terkait putusan itu, Advokat/Aktivis Gerakan Perempuan Sulut Jean Christine Maengkom SH, MH angkat bicara.
Menurut Jean, sebagai aktivis perempuan pihaknya tidak setuju dengan adanya hukuman mati terhadap Arnita.