Pembunuhan di Boltim

Fakta Aning Terdakwa Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Boltim Divonis Hukuman Mati, Sesuai Tuntutan JPU

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan Aning di PN Kotamobagu

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu akhirnya menjatuhi hukuman terhadap Arnita Mamonto alias Aning terdakwa kasus pembunuhan bocah 9 tahun di Boltim pada 1 Januari 2024.

Aning divonis hukuman mati. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Sulharman, dalam sidang pada, Kamis (21/11/2024).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. 

Baca juga: Breaking News: Aning Terdakwa Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara Divonis Hukuman Mati

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman di hadapan persidangan.

Mendengar putusan tersebut, keluarga korban kemudian terlihat menangis penuh histeris dalam ruangan.

Perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini masih dinantikan, mengingat hakim menyatakan adanya hak terdakwa dengan diberikannya waktu sekitar 7 hari kepada terdakwa untuk mempelajari sebelum menerima dan atau menolak putusan.

Putusan sesuai tuntutan JPU

Putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Aning menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis (17/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Kadek Adi Anggara menuntut Aning dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Aning Mamonto ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim Sulharman didampingi dua anggotanya Tommy M Mandagi dan Adyanti. 

Dalam isi tuntutannya, terdakwa Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

“dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”. 

Sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan Pidana Mati," ujar JPU.

Halaman
12

Berita Terkini