MANADO, TRIBUN - Pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal 9 hari lagi, pastikan masyarakat sudah punya pilihan.
Lebih penting lagi masyarakat harus memastikan apakah sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Bagaimana jika seseorang tidak masuk dalam DPT, apakah bisa memilih atau menyalurkan hak suaranya? Simak penjelasan berikut ini.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
(DPTb berisi daftar pemilih pindahan maupun tambahan)
Terkait hal tersebut muncul pertanyaan. Bagaimana dengan wajib pilih yang memiliki dokumen kependudukan resmi tapi tidak masuk DPT?
Bagi wajib pilih yang tidak masuk DPT namun memiliki dokumen kependudukan masih bisa menyampaikan hak suaranya.
Karena mungkin ada yang baru pindah domisili dan telah memiliki dokumen kependudukan (e-KTP) setempat atau pemilih pemula yang baru punya e-KTP.
Baca juga: Pemilih Tidak Masuk DPT Tetap Bisa Mencoblos di Pilkada Serentak 2024, Ini Syaratnya
Penjelasan KPU
Informasi dari KPU Sulawesi Utara, pemilih dimaksud dapat menyalurkan hak politiknya pada 27 November 2024 nanti.
"Mereka bisa menggunakan e-KTP setempat atau biodata kependudukan yang dikeluarkan Catatan Sipil setempat," kata Ketua Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Sulawesi Utara, Lanny Ointu kepada Tribunmanado.co.id, Senin (18/11/2024).
Lanjut Lanny, pemilih yang menggunakan e-KTP dan biodata kependudukan dapat ke TPS setelah pukul 12.00 Wita.
"Dengan catatan selama surat suara masih tersedia. Di mana surat suara tambahan itu jumlahnya 2,5 persen dari total DPT di tiap TPS," jelasnya lagi.
Pilkada Serentak 27 November 2024
Partisipasi pemilih di Pilkada Serentak Rabu 27 November 2024 diharapkan akan meningkat.