Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Pemilih Tidak Masuk DPT Tetap Bisa Mencoblos di Pilkada Serentak 2024, Ini Syaratnya

Bisa menggunakan e-KTP setempat atau biodata kependudukan yang dikeluarkan Catatan Sipil setempat

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Sulawesi Utara, Lanny Ointu. 

MANADO, TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

DPTb merupakan daftar yang memuat daftar pemilih pindahan maupun tambahan. 

Pertanyaan muncul pasca keluarnya DPTb. Bagaimana dengan wajib pilih yang memiliki dokumen kependudukan resmi tapi tidak masuk DPT

Misalnya mereka yang baru pindah domisili dan telah memiliki dokumen kependudukan (e-KTP) setempat atau pemilih pemula yang baru punya e-KTP. 

Terkait hal ini, KPU Sulawesi Utara menegaskan pemilih dimaksud dapat menyalurkan hak politiknya pada 27 November 2024 nanti. 

"Mereka bisa menggunakan e-KTP setempat atau biodata kependudukan yang dikeluarkan Catatan Sipil setempat," kata Ketua Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Sulawesi Utara, Lanny Ointu kepada Tribunmanado.co.id, Senin (18/11/2024). 

Lanjut Lanny, pemilih yang menggunakan e-KTP dan biodata kependudukan dapat ke TPS setelah pukul 12.00 Wita. 

"Dengan catatan selama surat suara masih tersedia. Di mana surat suara tambahan itu jumlahnya 2,5 persen dari total DPT di tiap TPS," jelasnya lagi. (Tribun Manado/ndo)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved