Dugaan motif kasus pembunuhan tersebut lantaran kesalahpahaman.
Hal ini karena keduanya diduga mengonsumsi minuman keras (miras).
Korban tewas setelah ditikam satu kali oleh pelaku AW.
Polresta Manado menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Puri Permai Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (10/11/2024).
Seorang lelaki AW (19) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap DN (20).
"AW sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena menusuk DN dengan senjata tajam hingga meninggal dunia di rumah sakit," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, Selasa (12/11/2024).
Motifnya adalah kesalahpahaman.
Baca selengkapnya di SINI
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya