Dari kasus ini Sat Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan sebanyak 121 paket kecil narkoba jenis sabu dengan total berat 151,5 gram.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, mengungkapkan dari kasus ini ada dua orang tersangka yang telah ditangkap.
"Dua tersangka kita tangkap pertama pria berinisial BK alias Brayen, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado dan YR alias Yani warga Kecamatan Mogolaing, Kota Kotamobagu.
Perluh juga diketahui perkiraan harga sabu ketika dijual mencapai Rp 300 juta rupiah," ujar Hilman.
Hilman menjelaskan masing-masing peran tersangka sebelum ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.
Tersangka BK alias Brayen berperan sebagai joki atau penerima paket sebu dari lelaki berinisial YR, barang bukti sabu sebanyak 120 paket tersebut yang ditaruh dalam pembungkus rokok.
Sementara tersangka YR yang ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Malalayang, dari tangan tersangka diamankan 1 paket kecil sabu.
"Jadi mereka berdua kita tangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti masing-masing," ungkapnya.
Hilman menjelaskan paket sabu semuanya diselundupkan dari Palu, Sulawesi Tengah.
“Asal barang bukti sabu tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah dan dibawa via jalur darat ke Kota Manado," pungkasnya.
3. Judi di Minahasa
Tiga orang tersangka dalam kasus judi online toto gelap (Togel) di Kabupaten Minahasa diringkus Tim Resmob Polda Sulawesi Utara.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu masing-masing seorang perempuan berinisial OL dan 2 orang pria yaitu DT dan MW.
Mereka diamankan di Desa Lemoh Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan pengungkapan praktik judi online toto gelap di Desa Lemoh ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob.