Berita Kriminal

3 Berita Kriminal Heboh Sulut Hari ini Ketua KNPI Diperiksa Polisi, Hukum Tua Jadi Tersangka Korupsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 Berita Kriminal Heboh Sulut Hari ini Ketua KNPI Diperiksa Polisi, Hukum Tua Jadi Tersangka Korupsi

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Berikut ini adalah deretan kejadian yang berkaitan dengan hukum dan kriminal di Sulawesi Utara ( Sulut ) hari ini Rabu 13 November 2024.

Ada beberapa orang di Sulut harus berurusan dengan polisi.

Bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,.

Berikut rangkuman beritanya.

3 Berita Kriminal Heboh Sulut Hari ini Ketua KNPI Diperiksa Polisi, Hukum Tua Jadi Tersangka Korupsi (Tribun Manado)

1.Ketua KNPI Diperiksa Polisi

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Sitaro
Nigzem Wengen, diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sitaro, Selasa (12/11/2024).

Diketahui, Wengen diperiksa penyidik kurang lebih lima jam terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Sitaro. 

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia nomor: Kep. 105/A/DPD KNPI - Sulut / VI / 2023, yang menyatakan pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pengurus KNPI Kabupaten Kepulauan Sitaro periode 2023- 2026.

Selama menjabat, Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Sitaro, Wengen mengaku dihadapan penyidik telah menerima dana hibah dari pemerintah daerah hanya satu kali, yang terjadi pada tahun 2024.

Dana hibah tersebut diberikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sitaro setelah pengajuan proposal yang diajukan oleh Ketua KNPI.

Berdasarkan NPHD, dana hibah yang diterima oleh KNPI Kabupaten Kepulauan Sitaro mencapai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

Penandatanganan NPHD dilakukan Joi Eltiano Bernadin Oroh selaku Pejabat Bupati Kepulauan Sitaro, dan Ketua KNPI sebagai pihak penerima.

Setelah penandatanganan, dana hibah tersebut ditransfer ke rekening Bank Sulut milik KNPI dengan nomor 013012110058815, yang dipegang oleh Roula Lowing selaku Bendahara KNPI Sitaro.

Pencairan dana tersebut dilakukan pada tanggal 01 Agustus 2024, sesuai rencana.

Tak hanya itu, Wengen juga menyatakan bahwa permohonan dana hibah ini dibuat untuk mendukung berbagai kegiatan program kerja KNPI Sitaro, yang mencakup beberapa bidang.

Baca selengkapnya di SINI

2. Dandes Bermasalah, Dihentikan, Lukman Lapadengan Harap Tak ada Kades di Boltim Sulut Terjerat Hukum

Pengelolaan Dana Desa (DD) bermasalah cukup menjadi sorotan dalam rapat koordinasi (Rakor) Kepala Daerah Kabupaten dan Kota dengan Kementrian Desa belum lama ini. 

Pasalnya, hasil evaluasi kementrian terkait realisasi DD tahun 2024 secara nasional tidak sedikit Kepala Desa yang tersangkut hukum karena salah gunakan keuangan desa.

Hal ini diungkapkan Pjs Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Lukman Lapadengan.

Kepada Tribunmanado.co.id, Lukman mengatakan, dalam rapat koordinasi tersebut Kemendes menyoroti soal penggunaan dana desa dan anggaran di pemerintah daerah.

”Mulai tahun 2025, semua Kepala Daerah diminta melakukan penghematan anggaran khususnya dari perjalanan dinas, bimtek maupun acara-acara serimoni sampai ditingkat desa,” jelasnya.

Selain itu, Kemendes juga memberikan penegasan kepada semua Pemerintah Daerah agar pengelolaan Dana Desa tahun 2025 nanti benar-benar dimaksimalkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa.

”Kemendes bakal menghentikan Dana Desa yang bermasalah,” kata Lukman.

Baca selengkapnya di SINI

3. Hukum Tua Desa Gangga 2 Minut Sulawesi Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Minut menetapkan Hukum Tua Desa Gangga Dua, sebagai tersangka, Rabu 13 November 2024.

Terpantau di Polres Minut, Hukum Tua Desa Gangga Dua Hamid Sangadji dikeluarkan oleh Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu dari ruangan Unit Tipidkor Polres Minut menggunakan rompi warna orange.

Hamid Sangadji diantar Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu bersama anggota dari ruang Tipidkor ke rumah tahanan Polres Minut.

Kanit Tipidkor Reskrim Polres Minut, Ipda Eko Tatundu saat diwawancarai mengatakan, hal ini menindaklanjuti Asta Cita dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto, kemudian perintah Kapolda Sulut, sejalan dengan itu perintah Kapolres, kami melakukan penahanan kepada hukum tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat," ucap Kanit, Ipda Eko Tatundu.

Dijelaskan Kanit Eko, selama 20 hari kedepan tersangka akan ditahan di Rutan Polres Minut.

"Tersangka ditahan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022," ungkap Kanit.(fis)

Baca selengkapnya di SINI

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Berita Terkini