Karena itu pemda ambil kebijakan anggaran pembayaran gahi 13 untuk TPP belum di tata akan dipulihkan dalam pergeseran anggaran," jelas Frangky Sondakh.
Terpisah Inspektur Bitung Febri Sambode, indikator atau ketentuan yang mengatur terkait pemberian TPP, ada dalam PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menjelaskan, dalam pasal 58 ayat 1 TPP untuk pegawai dengan besaran atau nominal berbeda menyesuaikan dengan pangkat, jabatan atau golongan dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Jika kemampuan keuangan daerah tidak mampu, sehingga satu diantara yang harus di kaji adalah pemberian TPP. (crz)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>