Pemkot Bitung

Pemkot Bitung Sulut Luruskan Informasi terkait Hak-Hak ASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Bitung Rudy Theno dan Kepala BKAD Frangky Sondakh.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Bitung meluruskan informasi diduga keliru, yang diutarakan sejumlah kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkesan menyudutkan Pemerintah.

Para ASN tersebut, menyuarakan hak - hak mereka yang katanya belum terbayarkan.

Satu di antaranya pemberian bonus dari pemerintah yaitu tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Menurut Sekretaris Daerah Kota Bitung Ir Ign Rudy Theno ST Mt, penjelasan yang disampaikan berdasarkan petunjuk pimpinan saat rapat terbatas dengan seluruh kepala perangkat daerah, camat dan asissten.

"Jadi informasi yang disampaikan para ASN itu perlu kami luruskan sebab akibat dan apa yang terjadi sehingga berimplikasi hingga kenapa TPP tertunda.

Ini kami pandang perlu, agar tidak berkembang opini liar di tengah masyarakat," kata Sekda Bitugn Rudy Theno di ruang Milton Kansil lantai 4 kantor Wali Kota Bitung, Kamis (23/10/2024).

Sementara itu menurut Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bitung Frangky Sondakh, pembayaran TPP atau bonus dari pemda ke ASN sudah dibayar hingga Juli 2024.

"Ditambah dengan pembayaran TPP untuk THR dan Gaji 13 sudah direalisasikan. Intinya kami berupaya realisasikan hak pegawai.

Dua bulan yang belum terealisasi bulan Agustus dan September 2024, karena castflow dari Pemkot Bitung masih belum mencukupi untuk merealisasikan," jelas Frangky Sondakh didampingi Sekda.

Pihaknya berjanji akan secara bertahap merealisasikan, dalam proses tahun anggaran berjalan.

Kemudian lanjutnya, untuk sertifikat guru 50 persen penerima di 2023 belum realisasi karena harus ditata dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2024.

Karena APBD perubahan tidak dibahas, pihaknya akan tata di pergeseran sesuai kewenangan oleh aturan Permendageri nomor 77 sebagai kegiatan mendesak.

Sondakh juga memberikan penjelasan tentang hak-hak apa saja untuk ASN.

Seperti Gaji 13 dan Gaji 14 atau THR, di tahun sebelum penyusunan anggaran di tata 50 persen untuk TPP Gaji 13 dan THR sesuai amanat aturan.

"Dalam aturan itu, diamanatkan kepala daerah dapat memberikan 50 persen, karena itu di tata dalam APBD 2024 dan dalam tahun berjalan 2024 ketika keluar PP terkait Gaji 13 dan THR 2024, diamanatkan gaji dan komponen TPP kepala daerah dapat dibayarkan.

Karena itu pemda ambil kebijakan anggaran pembayaran gahi 13 untuk TPP belum di tata akan dipulihkan dalam pergeseran anggaran," jelas Frangky Sondakh.

Terpisah Inspektur Bitung Febri Sambode, indikator atau ketentuan yang mengatur terkait pemberian TPP, ada dalam PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menjelaskan, dalam pasal 58 ayat 1 TPP untuk pegawai dengan besaran atau nominal berbeda menyesuaikan dengan pangkat, jabatan atau golongan dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Jika kemampuan keuangan daerah tidak mampu, sehingga satu diantara yang harus di kaji adalah pemberian TPP. (crz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Berita Terkini