Santy menduga, APK Paslon Geraldi-Erwin menjadi target perusakan dikarenakan dari beberapa kejadian di lokasi pemasangan baliho, hanya baliho milik Geraldi-Erwin yang dirusak.
"Anehnya, baliho Paslon lain tidak dirusak dan hanya baliho Geraldi-Erwin yang dirusak," katanya.
Masalah ini telah di koordinasikan dengan tim Kampanye bagian hukum, untuk membuat laporan ke Bawaslu dan aparat kepolisian.
"Tim juga sementara bergerak mencari tahu siapa pelakunya untuk dilampirkan di laporan tim hukum Paslon Gerldi Erwin," katanya.
Larangan dan sanksi pengrusakan APK diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2023 pasal 280 , pelaksana, peserta , dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu .
Sanksi nya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.