Polres Bitung

Buron 2 Bulan, Lelaki di Bawah Umur Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung Sulut, Ini Kasusnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penangkapan pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Bitung

Usai beraksi pelaku langsung melarikan diri.

Usai perbuatanannya korban kabut ke rumah keluarganya di Kabupaten Minut dan bersembunyi selama dua bulan.

Akibat perbuatannya, pelaku dilanggar dengan pasang 80 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan, atas UU RI  nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungsn anak pasal 2 ayat 1 udang-undang nomor 12.

Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah sajam jenis samurai, telah diamankan ke Polres Bitung guna proses hukum lanjut.

Berita Terkini