Usai beraksi pelaku langsung melarikan diri.
Usai perbuatanannya korban kabut ke rumah keluarganya di Kabupaten Minut dan bersembunyi selama dua bulan.
Akibat perbuatannya, pelaku dilanggar dengan pasang 80 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan, atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungsn anak pasal 2 ayat 1 udang-undang nomor 12.
Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah sajam jenis samurai, telah diamankan ke Polres Bitung guna proses hukum lanjut.