Bitung Sulawesi Utara

IRT Bitung Sulut Jual Cewek di Bawah Umur, Pelaku Untung Rp 100 Ribu Setiap Kali Korban Layani Tamu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi

Atas kejadian tersebut orang tua korban keberatan dan meminta agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin (16/9/2024) tanpa perlawanan.

Lanjut Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bitung Ipda Nabila Azizah Adama, penanganan kasus ini sudah dalam tahap sidik.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bitung untuk menunggu proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014. (Crz)

 

Berita Terkini