Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh kasus melanggar hukum di Kota Bitung Sulawesi Utara ( Sulut ).
Seorang wanita ditangkap polisi.
Itu karena Ia diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur atau prostitusi.
Wanita yang ditangkap polisi itu adalah ibu rumah tangga berinisial ARK.
ARK merupakan perempuan berusia 28 tahun.
Ia adalah warga Kecamatan Maesa, Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap Polisi karena diduga terlibat tindak pidana perdagangan anak di bawah umur atau prostitusi.
Berdasarkan laporan dari lelaki TM orang tua korban ke unit PPA Satreskrim Polres Bitung, pelaku perempuan ARK diduga sudah lebih dari sekali menjadikan anaknya sebagi objek prostitusi ke lelaki hidup belang.
Korban yang terinformasi tak ada pekerjaan dan tinggal di Kecamatan Madidir Bitung.
Anak di bawah umur itu menjadi korban prostitusi sejak awal perkenalan dengan pelaku bulan Maret 2024 sampai tanggal 12 September 2024.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bitung Ipda Nabila Azizah Adama, membenarkan kasus ini.
Menurut Kanit Ipda Nabila peristiwa ini terungkap pada tanggal 15 September 2024.
Saat ini korban perempuan di bawah umur ditemukan oleh orang tuanya berada di sebuah Home Stay di Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung bersama pelaku.
Diketahui, korban diduga telah diperdagangkan oleh perempuan yang keseharian mengurus rumah tangga.
Korbab di perdagangkan lewat praktik prostitusi, di mana setiap kali korban melakukan hubungan layaknya suami dan istri dengan lelaki hidup belang dibayar Rp 500 ribu.
"Dari praktik itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,- setiap kali korban melayani tamu lelaki hidung belang," jelas Kanit Ipda Nabila, Jumat (20/9/2024).