Menurut Iten, mereka yang dilarang oleh undang-undang serta aturan untuk menghadiri kegiatan dengan bakal paslon, berpolitik praktis dalam hal ini ASN agar tidak terlibat.
"Ada aturan tentang netralitas yang kami terapkan ke TNI, Polri termasuk ASN. Dan dua model penindakkan," jelas Iten.
Lanjutnya menjelaskan, dua model penindakan itu pertama terkait laporan atau informasi dugaan keterlibatan ASN di kegiatan bakal Paslon akan di tindak lanjuti hingga ke BKN dan Kemenpan RB.