TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tindakan gembosi roda pada gandengan kendaraan bertonase besar, yang parkir sembarangan di Bitung Sulut dilakukan Satlantas Polres Bitung, Rabu (31/7/2024).
Gandengan tersebut, terparkir di beberapa titik satu di antaranya kawasan tertib berlalu lintas (KTL) jalan Sam Ratulangi Bitung.
Ironisnya, malam harinya setelah di gembosi roda di gandengan kendaraan bertonase besar, terpantau masih terparkir tanpa tuan di tempat yang sama kawasan tertib lalulintas (KTL) Bitung Sulut.
Baca juga: Kasus Penyelundupan BBM Solar Subsidi ke Kapal Perikanan Sulut, Polres Bitung Sebut Ada 1 Orang DPO
Sebelum melakukan pengembosan, petugas Polisi dari Satlantas Polres Bitung mengumumkan lewat pengeras suara di mobil patroli terkait larangan parkir di bahu jalan kawasan KTL.
"Mohon perhatian kepada pemilik gandengan kendaraan tonase besar, agar tidak memarkir di bahu jalan kawasan KTL. Mohon teman sopir yang mengentahui, untuk menyampaikan," kata seorang personik satlantas Polres Bitung.
Pengumuman pun tak diindahkan, sehingga polisi Satlantas Polres Bitung melakukan pengembosi pakai alat pencabut pentil.
Ada sekitar tiga gandengan dan beberapa mobil seperti truk, dan konteiner yang di gembosi karena parkir di bahu jalan.
Sementara itu menurut Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Nattip Anggai, tindakan ini terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan merupakan atensi dari Kapolres Bitung.
"Jadi pak kapolres memberikan atensi. Karena sudah ada larangan dari Pemerintah, TNI dan Polri, namun tidak diindahkan pemilik gandengan kendaraan bertonase besar," jelas Kasi Humas Polres Bitung.