Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lelaki bernama Akri (24) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap MI (18), seorang pelajar perempuan yang ditemukan tewas di kamar kosnya.
Itu setelah pihak Polres Bitung Sulawesi Utara melakukan tes DNA sebanyak tiga kali terhadap tersangka.
Diketahui, MI yang akrab disapa Tia pertama kali ditemukan tewas dalam kamar nomor 6 tempat kos mawar Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Bitung, Sulawesi Utara, pada enin (19/8/2024) pukul 14.00 Wita.
Saat ditemukan, Jasad pelajar SMKN 1 Bitung ini, dalam posisi terlentang di atas kasur.
Penemuan mayat itu, bermula ketika seorang saksi perempuan Adinda Pianaung yang juga teman korban hendak pergi ke tempat kos korban.
Sebelum ke kos korban, saksi ditelpon pacar korban bernama Fauzan Andis yang mana sejak pagi ia menghubungi korban namun tidak tersambung.
Ketika saksi Adinsa tiba di kos korban, mendapati pintu kos terbuka setengah.
Saksi lalu menanggil nama korban, namun tidak ada respon.
Karena tidak merespon, saksi melihat korban dalam posisi tertidur kemudian menyentuh tangan korban yang dalam keadaan dingin.
Korban pun keluar dan memanggil penjaga kosan perempuan Emiwaty.
Di kos itu, korban menempati kamar nomor 06 dan posisinya terlentang.
"Menurut saksi ketika dilihat keadaannya, di bagian mulut berbusa. Sehingga kedua saksi melapor ke Polsek Matuari," jelas Kapolsek Matuari AKP Yusi Kristiani.
Lanjut Kapolsek, pasca ditemukan meninggal dunia Polisi mengambil keterangan dari pacar korban Fauzgan Andis (18).
Berdasarkan keterangannya, pada hari Minggu (18/8) sekitar pukul 20.40 wita saksi masih menghubungi korban Via telepon dan berkomunikasi dengan korban.
Dalam komunikasi itu, korban menyampaikan bahwa uangnya hilang dan merasa takut dengan alasan di kos ada tuyul buatnya takut untuk tidur.