Narkoba di Kotamobagu

Pasal yang Menjerat 3 Pengedar Narkoba di Kotamobagu Sulawesi Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers terhadap 3 tersangka pengedar narkoba di Polres Kotamobagu

– HP dikenakan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta.

– Tersangka JK dan HR dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda maksimal sesuai ketentuan.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini