TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), berhasil diungkap.
Pada Selasa (27/9/2024) sekitar pukul 16.00 Wita, Kasat Resnarkoba Polres Kotamobagu, Iptu Agung Uliana, dan anggotanya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HP di wilayah Kotamobagu Barat.
Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti bukti berupa satu paket kecil sabu dan sebuah ponsel merek Realme 71.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, yaitu JK dan HR.
Dari tangan JK, polisi mengamankan tiga kantong kecil sabu dan sebuah ponsel.
Untuk tersangka HR, polisi berhasil meringkusnya di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dari HR, polisi menyita barang bukti sabu seberat 70 gram, yang diakuinya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.
“Polres Kotamobagu akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika dan menghancurkan jaringan-jaringan yang ingin masuk di wilayah ini,” ucap Arie.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita di antaranya:
– 12 paket besar narkotika jenis sabu
Baca juga: Jalan Berlubang Hiasi Bolmong Sulawesi Utara, Ini Kata Suehendra Hamim
Baca juga: Kronologi Penangkapan 3 Tersangka Narkoba Lintas Provinsi di Kotamobagu, Barang dari Sumut
– 4 paket sedang narkotika jenis sabu
– 5 paket kecil narkotika jenis sabu
– 3 unit ponsel
Pasal yang Dikenakan
Adapun para tersangka dikenakan pasal-pasal sesuai dengan peran dan tindakan mereka dalam jaringan narkotika ini, yaitu: