TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan setelah terjadi aksi demo pecah di kawasan gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).
Dikabarkan, para demonstran melakukan unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang akan disahkan DPR.
Sebagaimana, DPR menolak putusan MK terkait syarat batas usia maju Pilkada.
Penolakan DPR memunculkan kemarahan dari berbagai elemen masyarakat yang memicu terjadinya aksi demo di kawasan Parlemen.
Setelah melihat situasi unjuk rasa, DPR pun memasikan revisi UU Pilkada yang telah disahkan dalam rapat paripurna kemadin Rabu 21 Agustus 2024, telah dibatalkan.
Hal itu dipastikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Pernyataan dari pihak DPR tersebut memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Dasco menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.
Sehingga, katanya, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran.
Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Dasco turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.