8 'Dosa' Harvey Moeis dalam Korupsi Timah
Dalam dakwaan, JPU mengungkap secara rinci 'dosa' Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah Yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Berikut rangkuman dosa-dosa Harvey Moeis tersebut :
1. Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tiin (RBT) disebut-sebut bertemu dengan para petinggi perusahaan pelat merah, PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku direktur utama dan Alwin Albar selaku direktur operasi.
Pertemuan itu dimaksudkan untuk membahas ketentuan dari PT Timah agar sejumlah perusahaan smelter swasta menyerahkan lima persen dari kuota ekspor timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
"Terdakwa Harvey Moeis mengadakan pertemuan membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar lima persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," ungkap jaksa.
2. Harvey Moeis disebut jaksa telah mengkoordinir biaya pengamanan tambang ilegal sebesar USD 500 sampai USD 750 per ton.
Uang itu dikumpulkan Harvey Moeis dari lima perusahaan smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Setoran uang dari lima perusahaan tersebut dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
"Meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility yang dikelola oleh Terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," kata jaksa.
3. Harvey Moeis dalam perkara ini diduga menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan logam timah antara PT Timah dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta.
Padahal, lima perusahaan itu tidak memiliki competent person (CP) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Terdakwa Harvey Moeis menginisiasi kerja sama sewa alat procesing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah Tbk," katanya.
4. Harvey Moeis diduga bernegosiasi dengan PT Timah untuk kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului feasibility study atau studi kelayakan yang memadai.
5. Harvey Moeis bersama perwakilan perusahaan-perusahaan swasta bersepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah ijn usaha pertambangan (IUP) PT Timah.