Oleh karena itu, akan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi ASN yang ingin pindah ke IKN seperti memiliki kemampuan digital yang mumpuni.
"Syarat untuk berkantor di sini harus punya kemampuan digital dan juga sistem pemerintah berbasis elektronik akan dikerjakan, sehingga pindahan IKN menurut Bapak Presiden bukan hanya pemindahan ASN ke ibu kota, tetapi juga akan memindahkan cara kerjanya," pungkas Anas.
Kementerian Pindah Serentak
Anas menegaskan seluruh kementerian/lembaga akan langsung pindah ke IKN pada Oktober 2024.
Rencana awalnya adalah ada menteri yang pindah duluan ke IKN, kemudian ada menteri yang masih di Jakarta.
Namun, Anas menyampaikan, kemudian diputuskan seluruh kementerian yang akan pindah ke IKN pada Oktober 2024.
Tidak semua kedeputian akan langsung pindah ke IKN, hanya yang memiliki kaitan langsung dengan fungsi pemerintahan.
"Tentu dengan deputi yang terkait langsung dengan fungsi-fungsi pemerintahan secara minimal. Jadi, belum seluruh deputi dan belum seluruh asdep (asisten deputi) pindah ke IKN," kata Anas.
Ia mengatakan, Presiden Jokowi telah menyarankan agar dilakukan rapat bersama para Sekretaris Jenderal di Kementerian/Lembaga (K/L) terkait pemindahan ini.
Berbagai skenario perpindahan pun telah dipersiapkan, terutama soal penyesuaian hunian ASN di tower yang telah disediakan.
"Dari hunian yang disiapkan, insyaallah sampai Oktober akan selesai 47 tower. Sebagian ini 12 tower untuk TNI Polri, sebagian untuk ASN," ujar Anas.
Skema Pemindahan
Dalam skenario yang disiapkan, Anas mengatakan pemerintah sudah memiliki skema jika ASN yang dipindah ke IKN harus berbagi tempat tinggal (sharing) dan juga bagaimana jika tidak sharing.
Jika dengan skema sharing, pada Oktober mendatang bisa pindah sebanyak 3.200 ASN.
Dengan skema tidak sharing, sebanyak sekitar 1.700 ASN akan pindah.