Kejari Kotamobagu

Fakta-Fakta Dugaan Pemalakan Kejari Kotamobagu ke KPU dan Bawaslu se-BMR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemalakan. Fakta-fakta dugaan pemalakan yang dilakukan Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kotamobagu diduga memalak KPU dan Bawaslu se-Bolaang Mongondow Raya (BMR) beberapa waktu lalu.

Kabar tersebut mencuat dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kejari Kotamobagu kabarnya meminta uang hingga ratusan juta rupiah.

Nantinya, uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan mereka.

Berikut sejumlah fakta dugaan pemerasan yang dilakukan Kejari Kotamobagu:

1. Uang yang diminta berjumlah Rp 100 juta-Rp 200 juta

Ia mengatakan permintaan tersebut dilakukan saat undangan audiensi dengan Kajari Kotamobagu. 

"Pada saat itu kami diminta menyediakan uang mulai dari Rp 100 juta," ujarnya. 

"Tapi ada juga KPU lain diminta Rp 150  sampai Rp 200 juta. Angkanya beda-beda," tegas dia. 

Bahkan, sumber menuturkan ada nada berupa ancaman apabila tak memenuhi permintaan tersebut.

"Betul ada nada ancaman kalau kami tak memberikan angka tersebut harus siap-siap," beber dia.

2. Kejari Kotamobagu bantah pemalakan

Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, membenarkan bahwa ada kegiatan yang akan dilakukan pihaknya.

Ia mempersilakan siapa saja termasuk KPU dan Bawaslu untuk menyumbang.

Baca juga: Dewan Pakar Partai Golkar Ungkap Sosok yang Layak Jadi Ketua Umum

Baca juga: Pembahasan Soal Sosiologi Kelas 12 Halaman 13 Kurikulum Merdeka, Lengkap dengan Kunci Jawaban

"Karena mereka juga ingin melakukan sosialisasi di kegiatan tersebut, jadi kami persilahkan untuk menyumbang," ujarnya. 

Halaman
12

Berita Terkini