Kejari Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Diduga Palak KPU dan Bawaslu se BMR, Begini Kata Pengamat Hukum Sulut

Penulis: Mejer Lumantow
Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Kotamobagu Diduga Palak KPU dan Bawaslu, Begini Kata Pengamat Hukum Sulut

TRIBUNMANADO.CO.ID, Tondano - Dugaan pemalakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) terhadap sejumlah instansi membuat resah kalangan masyarakat.

Pasalnya, Korps Adhyaksa yang dipimpin oleh Elwin Agustian Khahar ini diduga melakukan pemalakan kepada KPU dan Bawaslu se Bolaang Mongondow Raya (BMR). 

Dari sumber yang didapatkan Tribunmanado.co.id, Kejari Kotamobagu melakukan pemalakan dengan jumlah uang ratusan juta.

Baca juga: Kejari Kotamobagu Sulut Diduga Palak KPU dan Bawaslu se BMR, Pengamat Hukum: Ganggu Tahapan Pilkada

Dengan modus memberikan sumbangan kepada pihak Kejari Kotamobagu.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Sulut Rodrigo Elias mengatakan perihal dugaan kasus tersebut, harus dilihat dulu mengapa pihak Kejari berani meminta uang.

"Apakah mungkin Kejari Kotamobagu tidak tau bahwa KPU dan Bawaslu tidak ada pos untuk sumbangan," kata Elias kepada Tribunmanado.co.id, Senin (12/8/2024).

Lanjut dia, perlu dilihat motif adanya permintaan seperti itu, Kejari sebagai sebagai aparat penegak hukum apakah bergening dibalik sebuah perkara. 

"Bahwa apakah ada perkara yang didiamkan oleh penegak hukum, apa alasan dibaliknya, sedangkan aparat penegak hukum tidak ada pos sumbangan?," sebut Elias. 

Oleh karena, menurutnya, kedua belah pihak harus diperiksa.

"Pihak Bawaslu dan KPU harus diperiksa, Apakah memang ada perkara yang ditutupi, sehingga ada nada pemerasan," ujar Elias.

Oleh karena itu, kata dia, disini akan kelihatan indikasi atau motif apa dibalik dugaan pemerasan oleh Kejari Kotamobagu tersebut.

"Aparat kepolisian perlu untuk memeriksa kedua belah pihak, karena ada pidana ancaman disitu," sebutnya.

Menurut Elias, hal-hal semacam ini justru kurang baik terhadap institusi penegak hukum.

"Ini tentu sangat memalukan karena ini semacam membuka Aib di Kejari," kata Elias.

Ia pun berharap, para penegak hukum di Sulut agar menunjukan sikap-sikap Integritas.

"Secara kode etik juga jalan tapi proses hukum juga jalan, KPU juga kalau memang tidak merasa bersalah silahkan melaporkan hal tersebut," tutup Elias. (Mjr)

 

 

Berita Terkini