TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Dua anak di bawah umur Kota Bitung Sulut usia 16 dan 17 tahun di tangkap Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung Sulut.
Keduanya ditangkap, atas laporan dugaan kejahatan perlindungan anak.
Menurut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Abd Nattip Anggai keduanya melakukan dugaan pengganiayaan pakai senjata tajam (sajam) jenis Panah Wanyer dan Pisau.
Baca juga: 7 Narapidana Kasus Narkotika dan Kasus Perlindungan Anak Dibebaskan Lapas Manado Sulawesi Utara
Korban pelajar usia 15 tahun. Kejadiannya pada Jumat (2/8/2024) pukul 03.00 Wita, di Kelurahan Wangurer Barat Kompleks SMPN 12 Bitung terjadi keributan.
Korban dan temannya, terkibat perselisihan dengan pelaku YEL, JB dan BT.
Saat terjadi keributan, korban dianiaya oleh lelaki JB dengan cara memukul ke wajah korban.
Korban dan temannya, kemudian lari dari kejaran dan menghindari pukulan yang dilakukan para pelaku.
Saat korban pelaku lari, lelaki YEL langsung melontarkan anak panah dan mengenai kaki kanan korban.
Kemudian lelaki BT menikam korban sekali, di punggung belakang sebelah kanan dan korban alami luka tusak.
Melihat korban bersimbah darah, para pelaku langsung melarikan diri.
Pelaku di tangkap tim Resmob Polsek Maesa, di Kelurahan Wangurer Barat.
Saat di tangkap pelaku YEL dan JB tidak lakukan perlawanan, lalu bersama barang bukti sebuah pelontar anak panah wayer di amankan ke Reskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Masih ada satu pelaku BT yang saat ini buron dan dalam pengejaran tim Resmob Polsek Maesa," jelasnya.
Perbuatan para pelaku melanggar pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014.