Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

7 Narapidana Kasus Narkotika dan Kasus Perlindungan Anak Dibebaskan Lapas Manado Sulawesi Utara

Kalapas Radi Setiawan melalui Kasibinadik Maidy Ferdy menyampaikan Program Pembebasan Bersyarat adalah bagian dari program pembinaan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Lapas Manado
Ketujuh narapidana yang dibebaskan Lapas Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lapas Manado, Sulawesi Utara, mengeluarkan tujuh narapidana dengan Program Pembebasan Bersyarat.

Ketujuh narapidana ini dipenjara karena kasus perlindungan anak dan narkoba.

Adapun ketujuh narapidana ini diketahui adalah:

  • BA, Kasus Perlindungan Anak
  • JP, Kasus Perlindungan Anak
  • AB, Kasus Perlindungan Anak
  • RL, Kasus Narkotika
  • NN, Kasus Narkotika
  • AR, Kasus Narkotika
  • HM, Kasus Narkotika

Kalapas Radi Setiawan melalui Kasibinadik Maidy Ferdy menyampaikan Program Pembebasan Bersyarat adalah bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat.

"Tentunya berkelakuan baik serta berkontribusi positif selama menjalani masa pidana," jelasnya Kamis (27/6/2024)

Ferdy mengatakan sebelum pengeluaran, dilakukan pembinaan kepada narapidana yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.

"Setelah itu narapidana dengan pendampingan petugas diserahkan kepada pihak balai pemasyarakatan Manado untuk pembinaan dan pengawasan selanjutnya," jelasnya. (Ren) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved