Alasan Pembaruan Core Tax System
Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyebutkan adanya beberapa faktor internal dan eksternal yang menjadi alasan otoritas pajak melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.
Berikut beberapa alasan dilakukannya pembaruan pada coretax system:
- Belum terintegrasinya Sistem yang digunakan DJP (SIDJP)
- Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sudah ketinggalan zaman.
Dalam hal ini DJP menyampaikan bahwa teknologi yang digunakan sudah cukup using dan jika masih digunakan dalam jangka waktu Panjang, maka akan membuat masalah.
Teknologi yang seperti ini tentunya akan sulit dalam melakukan pemeliharaan terhadap sistem, sehingga sistem yang sudah digunakan tidak dapat diperbaharui dan dikembangkan lebih lanjut dan penggunaan teknologi yang kurang “up-to-date” juga dapat mempengaruhi integrasi model yang terjadi pada platform yang sangat berkembang pesat saat ini
- Urgensi atau pentingnya dalam melakukan pembaruan core tax system.
Hal ini lantaran untuk membantu mengakomodir kebutuhan dalam melakukan pertukaran informasi maupun data.
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Suryo Utomo menyampaikan bahwa progres pada pembaruan coretax system saat ini sudah mencapai diangka 47 persen (Juni 2022).
Dalam hal ini DJP juga menargetkan pembaruan coretax system akan rampung pada bulan Oktober 2023.
Nantinya, wajib pajak ‘Go-Live’ atau dapat menggunakan sistem tersebut secara penuh pada awal tahun 2024.
Sumber: Kontan
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya