TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan Baru Pemerintah.
Ada kabar terbaru soal Aturan Baru Pemerintah.
Mungkin belum banyak orang yang tahu.
Pemerintah belum lama ini mengeluarkan Aturan Baru Pemerintah.
Aturan Baru Pemerintah ini berkaitan dengan guru honorer.
Di mana aturan baru ini menjadi kabar gembira bagi para guru honorer yang terdampak cleansing kini resmi batal dipecat.
Namun tentunya dengan skenario baru yang ditetapkan.
Kebijakan cleansing honor atau pemutusan kontrak kerja terhadap ratusan guru honorer di Jakarta mendapat respons negatif dari banyak pihak.
Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk membenahi karut-marutnya proses pengangkatan guru honorer di Jakarta.
Ratusan guru honerer yang diputus kontrak kerjanya itu diangkat oleh kepala sekolah tanpa seleksi.
Padahal, pengangkatan guru honorer tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi harus mendapatkan rekomendasi dari Disdik.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 63 tahun 2022 Pasal 40.
Seperti yang diungkap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Ia menegaskan bahwa kebijakan cleansing terhadap ratusan guru honorer di Jakarta bukan untuk memberhentikan mereka.
"Cleansing ini jangan diartikan untuk memberhentikan guru, tidak. Cleansing ini adalah mempadu padankan data supaya benar-benar bisa mendapatkan data yang akurat. Untuk apa? Supaya guru-guru honorer (di Jakarta) yang saat ini berjumlah 4.000 dia bekerja dengan baik," kata Heru di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu 20 Juli 2024.