TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Sulut Yadyn Palebangan, menjelaskan terkait dengan penggeledahan yang dilakukan di Kantor Keuangan Pemkot Bitung dan DPRD Bitung, Kamis - Jumat (25-26/7/2024).
Penggeledahan yang dilakukan, berdasarkan Pasal 33 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981 Kitab undang - undang hukum acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan izin, penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung nomor 139/Pen.PID.B.Sita/2024 PN. Bitung, tertanggal 24 Juli 2024
Baca juga: Breaking News : Kejari Geledah Kantor DPRD Bitung Sulawesi Utara Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Penggeledahan yang dilakukan di dua tempat, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Kota Bitung tahun 2022 sampai 2023.
"Ada beberapa konstruksi modus operandi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait," kata Kajari Bitung Sulut Yadyn Palebangan.
Atas modus operandi tersebut, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Jumat (26/7/2024).
Mantan penyidik KPK bilang, terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini pihaknya akan secara profesional dan proposional, akan melakukan penindakan tanpa tebang pilih.
Terkait dengan adanya pengembalian TGR pada tahun 2023, pihak sudah mendapatkan informasi tersebut.
Walaupun jumlah yang dikembalikan sangat sedikit dan tidak signifikan.
"Kami juga akan melihat faktor actus non facit reum nisi mens sir rea (bahasa hukum), apakah ini ada unsur kesengajaan, kelalaian atau seperti apa," jelasnya.
Upaya itu dilakukan, sebagai gradasi dalam menentukan apakah ada atau tidak pertanggungjawaban pidana.
Dalam dugaan tindak pidana Korupsi ini, pihaknya juga bakal meneliti secara kualifikasi peristiwa perbuatan, pertanggung jawaban pidana serta unsur actus non facit reum nisi mens sir rea (bahasa hukum).
Penggeledahan yang dilakukan, untuk pengumpulan data dokumen bagian dari proses mencari atau mengumpulkan alat bukti sebagaimana yang dimaksud pasal 184 KUHAP.
Sekali lagi ia bilang, yang dilakukan ini adalah upaya untuk melihat sejauh mana peristiwa perbuatan dan pertanggungjawaban pidana serta unsur kesengajaannya, sengaja untuk maksudnya atau memang ada mens sir rea yang dilakukan para pihak.
"Dalam proses penyelidikan, kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 18 terperiksa. Untuk anggota DPRD akan dilakukan pemanggilan semua dan pemeriksaan dalam proses penyelidikan ini," tandasnya.