Kemudian, Ronald menjalankan mobil hingga mengenai tubuh Dini dan menyeretnya beberapa meter. Mengetahui hal itu, dia menghentikan mobil. Namun, Dini tergeletak dalam kondisi lemas dan terdiam.
"Masih sempat ditanyain 'kamu mabuk?' Dininya diam, terus dipinggirkan satpam. Terus diangkat tersangka lewat pintu belakang bukan bagasi," lanjutnya.
Dituntut 12 tahun penjara tapi bebas
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Ronald ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya Dini hingga meninggal dunia.
"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Pasma.
Tersangka dijerat tiga pasal berlapis. Pasal 338 KUHP terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara. Ronald juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Namun, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Ronald dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Ronald menangis saat mendengar putusan bebas dari hakim.
"Tuhan membuktikan yang benar. Saya serahkan pada kuasa hukum," katanya usai sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki akan memikirkan dulu keputusan majelis hakim tersebut.
(Sumber Kompas)