TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui seorang pria diduga menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Terduga pelaku yang bernama Gregorius Ronald Tannur pun diadili hingga terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui terduga pelaku merupakan anak dari anggota DPR RI.
Lantas kini terduga pelaku Ronald Tannur divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal ini menjadi sorotan hingga kuasa hukum keluarga korban bakal melaporkan hakim.
Diketahui kekasih dari terduga pelaku bernama Dini Sera Afriyanti.
Sebelumnya diduga Dini bertengkar dengan Ronald Tannur.
Pihak kepolisian juga menduga korban dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia.
Terkait hal tersebut berikut info terkait terdakwa kasus pembunuhan divonis bebas oleh Hakim.
Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afriyanti berencana melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Laporan itu terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya, Dini.
Ronald adalah putra anggota DPR Edward Tannur dari Partai Kebangkitan Bangsa.
"Kami dalam waktu dekat akan melaporkan hakim PN Surabaya ke Bawas MA dan KY," kata Dimas saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2024) malam.
Dimas juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut.
"Ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Dini Sera Afriyanti," ujarnya.
Menurut Dimas, vonis bebas itu menyakiti hati keluarga korban yang selama ini terus berjuang mencari keadilan.
"Mereka sangat kecewa atas putusan hakim," jelasnya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, putra dari dari politisi PKB, Edward Tannur, itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.
Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Terdakwa sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya. Ronald dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
Selain hukuman badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Ronald Tannur dalam dakwaan JPU disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.
Dituntut 12 tahun
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Kronologi meninggalnya Dini
Kejadian meninggalnya Dini terjadi pada akhir 2023 lalu.
Kanitreskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan menyatakan, Dini dan Ronald awalnya berkunjung ke tempat hiburan di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
"Habis (minum) itu turun sama pacarnya, berdasarkan informasi minum sedikit, ada banyak temanya," ujar Samikan, dikutip dari Kompas.com (7/10/2023).
Menurutnya, Dini dan Ronald kemudian bertengkar di sekitar area tempat hiburan tersebut. Mereka lalu pergi menggunakan mobil ke apartemen di Jalan Puncak Indah Lontar.
"Iya bertengkar, terus mau masuk apartemen kondisinya (korban) sudah enggak berdaya," tambah Samikan.
Ronald kemudian membawa Dini ke Nasional Hospital Surabaya.
Namun nyawanya tak tertolong. Jenazah korban langsung dirujuk ke RSUD dr. Soetomo untuk diautopsi.
Diduga menganiaya korban saat bertengkar
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Ronald diduga menganiaya Dini saat bertengkar sampai meninggal.
"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," terangnya, dilansir dari Kompas.com (6/10/2023).
Ronald juga menganiaya korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON di lokasi parkir tempat hiburan. Korban pun meninggal dunia.
Perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, Reny mengungkapkan jenazah Dini diautopsi pada Rabu (4/10/2023) malam.
“Pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” ungkapnya.
Luka memar juga ditemukan di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan. Ada pula luka lecet pada anggota gerak atas.
Tim forensik juga menemukan sejumlah luka saat melakukan pemeriksaan bagian dalam. Korban diketahui mengalami perdarahan pada organ dalam, patah tulang, dan memar.
Motif penganiayaan Ronald Tannur
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penganiayaan Dini dilatarbelakangi rasa sakit hati Ronald usai keduanya terlibat cekcok.
Menurutnya, hal ini diperburuk kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro, diberitakan Kompas.com (18/10/2024).
Sementara itu, pengacara Ronald, Lisa Rahmat mengatakan tersangka tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Sebab, Ronald masih berusaha menyelamatkan nyawa Dini.
"Makin lama (korban) semakin lemas, makanya Ronald membuat bantuan nafas. Dia panik sampai minta tolong ke satpam, saat itu juga dibawa ke rumah sakit," katanya, dikutip dari Kompas.com (18/10/2024).
Menurut Lisa, korban saat itu duduk di lantai tempat parkir Lenmarc Mall sambil bersandar ke pintu mobil sebelah kiri. Sementara Ronald masuk mobil dari sisi kanan. Awalnya, Ronald meneriaki Dini lewat jendela agar pulang. Namun, Dini tidak terlihat.
Kemudian, Ronald menjalankan mobil hingga mengenai tubuh Dini dan menyeretnya beberapa meter. Mengetahui hal itu, dia menghentikan mobil. Namun, Dini tergeletak dalam kondisi lemas dan terdiam.
"Masih sempat ditanyain 'kamu mabuk?' Dininya diam, terus dipinggirkan satpam. Terus diangkat tersangka lewat pintu belakang bukan bagasi," lanjutnya.
Dituntut 12 tahun penjara tapi bebas
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Ronald ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya Dini hingga meninggal dunia.
"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Pasma.
Tersangka dijerat tiga pasal berlapis. Pasal 338 KUHP terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara. Ronald juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Namun, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Ronald dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Ronald menangis saat mendengar putusan bebas dari hakim.
"Tuhan membuktikan yang benar. Saya serahkan pada kuasa hukum," katanya usai sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki akan memikirkan dulu keputusan majelis hakim tersebut.
(Sumber Kompas)