Aturan Baru Pemerintah

Berlaku Per 1 Agustus, Inilah Aturan Baru Motor dan Mobil yang Wajib Dipenuhi Pengedara

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi mobil

Diberitakan sebelumnya, OJK menyatakan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Dengan demikian, cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL terkait kecelakaan lalu lintas, tetapi dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.

Adapun, aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang paling lambat diterbitkan dua tahun setelah UU P2SK.

Dengan kata lain, PP dari aturan asuransi wajib ini diproyeksikan akan terbit pada 12 Januari 2025.

Hal ini mengingat UU P2SK ditetapkan pada 12 Januari 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, untuk tahap awal, PP terkait Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) pada kendaraan bermotor.

Ia menambahkan, setelah program asuransi wajib terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, setiap pemiliki kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 69 Tahun 2016, program asuransi wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikordinasikan dengan OJK.

"Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor," kata Ogi.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Berita Terkini