Berikut ini penjelasan tentang cara memadankan NIK dan NPWP terbaru serta sanksi jika tidak melakukannya :
1. Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru
- Kunjungi situs pajak.go.id di browser kamu, kemudian tekan login.
- Selanjutnya input 15 digit NPWP, gunakan password yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
- Setelah itu buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, lalu klik ubah profil.
- Kemudian logout dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
- Login/masuk kembali dengan menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, dan masukkan kode keamanan, lalu login.
- Jika sudah berhasil, maka validasi sudah selesai dilakukan.
2. Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP
- Wajib Pajak (WP) baik pribadi maupun badan yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai dengan tenggat waktu maka harus siap menerima konsekuensinya.
- Wajib Pajak yang tidak melakukan akan mendapat sanksi mungkin mereka akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
- Selain itu masih ada sanksi lain yaitu beberapa hak Wajib Pajak tidak akan bisa diakses jika NIK dan NPWP belum dipandankan.
3. Cara Mengecek Apakah Data NIK Sudah Menjadi NPWP
- Buka laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Kemudian akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar.
- Kemudian klik “Cari”. Bila pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK sudah terdaftar.
- Akan muncul di layar data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
(cr30/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com