NPWP

Berikut Cara Memadankan NPWP dan KTP Cukup Mudah, Tapi Ada Sanksinya Jika tak Dilakukan

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KTP Elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Berikut ini penjelasan tentang cara memadankan NIK dan NPWP terbaru serta sanksi jika tidak melakukannya :

1. Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru

  • Kunjungi situs pajak.go.id di browser kamu, kemudian tekan login. 
  • Selanjutnya input 15 digit NPWP, gunakan password yang sesuai, dan masukkan kode keamanan. 
  • Setelah itu buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK,    lalu klik ubah profil.
  • Kemudian logout dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
  • Login/masuk kembali dengan menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi    yang sama, dan masukkan kode keamanan, lalu login.
  • Jika sudah berhasil, maka validasi sudah selesai dilakukan. 

2. Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

  • Wajib Pajak (WP) baik pribadi maupun badan yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai dengan tenggat waktu maka harus siap menerima konsekuensinya.
  • Wajib Pajak yang tidak melakukan akan mendapat sanksi mungkin mereka akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
  • Selain itu masih ada sanksi lain yaitu beberapa hak Wajib Pajak tidak akan bisa diakses jika NIK dan NPWP belum dipandankan. 

3. Cara Mengecek Apakah Data NIK Sudah Menjadi NPWP

  • Buka laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  • Kemudian akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu    Keluarga (KK), dan kode captcha.
  • Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar.
  • Kemudian klik “Cari”. Bila pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK sudah terdaftar. 
  • Akan muncul di layar data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

(cr30/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Berita Terkini