TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Kontroversi putusan Mahkamah Agung atau MA soal syarat kepala daerah dan wakil kepala daerah berusia minimal 30 tahun saat pelantikan. Kalau putusan MA bukan untuk Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024, pada putusan 90 Mahkamah Konstitusi yang mengatur usia capres - cawapres juga bukan dimohonkan oleh Gibran Rakabuming.
Putusan 90 MK sempat menimbulkan masalah nepotisme karena MK dianggap memberikan karpet merah kepada putra sulung Presiden Joko Widodo maju Pilpres 2024.
Belakangan muncul putusan MA soal syarat usia kepala daerah dan wakil kepala daerah. Aturan itu dianggap banyak pihak adalah karpet merah buat putra Jokowi, Kaesang menuju Pilkada 2024.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebutkan putusan Mahkamah Agung soal batas usia kepala daerah buka peluang majunya Kaesang di Pilkada Serentak 2024.
Diketahui saat ini Kaesang belum genap berusia 30 tahun. Sementara itu melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU.
Semula mensyaratkan calon gubernur dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
"Dari sisi substansi ini harus diakui punya pola yang sama dengan Putusan Nomor 90 di Pilpres. Jadi dari sisi pola dan dampak itu punya apa namanya kesamaan dengan putusan MA Nomor 23," kata Titi kepada Tribunnews, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Calon Tunggal vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Begini Penjelasan Titi Anggraini
Titi kemudian mengamini bahwa putusan tersebut berikan peluang untuk majunya Kaesang di Pilkada Serentak 2024.
"Kalau putusan ini ditanyakan apakah memberikan insentif bagi peluang majunya Kaesang faktanya iya," kata Titi.
Ia melanjutkan kalau ini diberlakukan maka Kaesang yang tadinya berdasarkan peraturan KPU yang lama dari sisi usia tidak bisa maju, menjadi bisa maju.
"Jadi kalau dibilang bahwa ini yang memohon bukan Kaesang, diputusan 90 menjadi pemohon juga bukan Gibran," kata Titi.
"Jadi faktanya adalah implikasi dari putusan ini dia bisa membuat Kaesang maju di Pilkada 2024, jika ada partai yang mengusung yang bersangkutan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berbicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas minimal usia pencalonan kepala daerah menjadi berusia 30 tahun saat dilantik.
Kaesang mengatakan putusan tersebut memungkinkan dirinya untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024.
Namun demikian, kata dia, ia mengaku tidak tahu apakah KPU akan berkonsultasi lebih dulu dengan pemerintah dan DPR untuk menaati ketentuan yang diubah oleh MA tersebut.