"Kalau yang pertama di daftar, ada PDI Perjuangan, PKB dan yang ketiga Gerindra dan Golkar sama. Nanti suara sahnya yang dilihat (mana yang lebih banyak antara keduanya), PKS," kata Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono di kantornya.
Meski perolehan kursinya menurun, PDI-P masih menguasai DPRD Jateng. PDI-P unggul dengan meraup 33 kursi. Diketahui, pada tahun 2019, PDI-P juga menguasai DPRD Jateng dengan 42 kursi. Sementara itu, PKB mendapat 20 kursi.
Lalu Gerindra dan Golkar sama-sama mendapat 17 kursi. Sedangkan PKS 11 kursi. "Kami telah menetapkan alokasi untuk 120 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah dan juga untuk calon terpilihnya. Seperti yang kami bacakan tadi untuk masing-masing partai politik dan nama-nama," jelasnya.
Handi menyampaikan Partai Nasdem mendapat 3 kursi, PAN sebanyak 4 kursi, Partai Demokrat memperoleh 7 kursi, PSI sejumlah 2 kursi, dan PPP sebanyak 6 kursi. Dalam rangka penetapan calon terpilih, pihaknya mengacu ketentuan di peraturan KPU Pasal 41 PKPU 6 2024.
"Mekanismenya adalah penetapan kursi untuk calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Di mana kita di dalam putusan 41 itu kan menyebutkan perolehan partainya di setiap dapil, terus peringkatnya di partai itu," jelas Handi. Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan proses klarifikasi terhadap enam caleg yang mengundurkan diri dari PDI-P dan satu caleg meninggal dari PKS.
(Tribun)