TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) yang diwakili Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen Afriansyah Noor cabut sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun hal itu disampaikan hakim MK Daniel di persidangan membacakan putusan gugatan sengketa pileg yang diajukan PBB di MK, Rabu (22/5/2024).
"Dalam persidangan tersebut pemohon mengajukan permohonan penarikan atau pencabutan perkara nomor 217," kata Daniel Yusmic di persidangan.
Daniel melanjutkan penarikan atau pencabutan perkara dimaksud juga disertai dengan surat pencabutan atau penarikan permohonan PHPU nomor 217 bertanggal 3 Mei 2024.
Pemohon pada pokoknya, kata Daniel menyampaikan alasan penarikan permohonan yaitu tidak cukup tersedianya alat bukti dan saksi.
"Rapat Permusyawaratan hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan atau pencabutan perkara tersebut beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," jelasnya.
Baca juga: Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Mitra Sulawesi Utara Tunggu Surat Mahkamah Konstitusi
Kemudian ia memerintahkan kepada panitera MK mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.
Atas hal itu kata Daniel mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang pemeriksaan persidangan untuk mendengar jawaban termohon. Keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu karena dinilai tidak ada relevansinya.
"Dengan demikian jika terdapat jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah, hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut," tandasnya.
Sementara itu di persidangan Ketua Hakim MK Suhartoyo memutuskan menarik kembali permohonan dari pemohon tersebut.
"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan panitera MK untuk mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon," putusnya.
(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)