Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mitra Sulawesi Utara

Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Mitra Sulawesi Utara Tunggu Surat Mahkamah Konstitusi

Ketua KPU Mitra Otnie N Tamod kepada Tribunmanado.co.id mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Otnie N Tamod
Ketua KPU Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Otnie N Tamod. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), masih belum melakukan penetapan perolehan suara dan calon terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Mitra Otnie N Tamod kepada Tribunmanado.co.id mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI. 

Hal tersebut dikatakan Otnie N Tamod saat dihubungi, Senin 29 April 2024. 

Meskipun begitu, Otnie mengatakan pihaknya sudah sangat siap melakukan penetapan perolehan suara dan calon terpilih pada Pemilu 2024. 

"Kami sudah sangat siap. Tapi masih menunggu surat dari MK kepada KPU RI," kata dia. 

Surat tersebut adalah surat BRBK yang nantinya akan diserahkan ke KPU RI. 

Setelah itu, KPU RI akan menyerahkan ke KPU Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Indonesia. 

Bagi Kabupaten/Kota yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka bisa melakukan penetapan. 

"Jadi kalau suratnya sudah ada, kami akan langsung lakukan penetapan perolehan suara dan calon terpilih," tuturnya.

"Tapi semuanya tetap mengikuti prosedur dan tahapannya," tegas dia. 

Sekedar diketahui, Pemilu di Kabupaten Mitra pada 14 Februari 2024 berjalan dengan sangat sukses.

Selain itu, angka partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 menyentuh 89 persen. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved