Mata Lokal Memilih

Prabowo Subianto dan Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Ini Langkah Selanjutnya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Ditetapkan KPU sebagai Presiden-Wapres Terpilih.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kini bisa bernapas lega.

Mereka berdua sudah resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Setelah mereka melewati proses yang cukup panjang dan berakhir dengan sidang MK.

Baca juga: 7 Berita Populer Sulawesi Utara Rabu 24 April 2024: Warga Minahasa Tagih Janji Prabowo Subianto

Kini mereka tinggal menunggu waktu untuk dilantik, setelah itu akan mulai melaksanakan tugas.

Kini Presiden Jokowi juga sedang mempersiapkan diri untuk peralihan kekuasaan.

Dua pasangan calon pun sudah menerima hasil putusan MK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih hari ini Rabu (24/4/2024).

Penetapan ini dilakukan setelah perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tuntas dengan dibacakannya putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).

Seluruh permohonan yang diajukan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak.

"Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin lalu.

Salah satu Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan, mereka mempunyai waktu 3 hari buat melakukan penetapan presiden dan wakil presiden.

Mereka akan menerima salinan putusan MK terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 paling lambat 3 hari setelah dibacakan.

Waktu pelantikan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2024 juga sudah dijadwalkan.

Menurut Idham, proses pelantikan mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

KPU juga mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, partai pengusung, tim kampanye, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam kegiatan itu.

Halaman
12

Berita Terkini