Enam orang itu, termasuk Chandrika Chika, diketahui menggunakan rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja yang dipakai bergantian.
"Sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, menurut mereka sudah hal lumrah," kata Rezka Anugras.
Menurutnya, memakai vape menggunakan isi cairan ganja merupakan modus baru.
Enam tersangka itu ditangkap di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah rokok elektrik berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC.
Liquid tersebut diduga milik AT yang didapat dari rekannya berinisial R.
Setelah hasil tes urin mereka dinyatakan positif, enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam pidana kurungan penjara 4 tahun. (m31)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com