Kabar Seleb

Identitas 5 Orang yang Ditangkap Bersama Selebgram Chandrika Chika di Hotel, Semua Positif Narkoba

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah sosok Chandrika Chika, selebgram yang ditangkap usai pesta narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dunia selebgram tahan air kembali dicoreng dengan perbuatan satu dua oknum.

Kali ini datang dari Selebgram bernama Chandrika Chika.

Ia baru saja ditangkap lantaran penyalahgunaan Narkoba.

Baca juga: Baru Terungkap Ternyata Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Narkoba, Polisi Ungkap Sesuatu

Tak hanya sendiri, ia bersama beberapa orang wanita dan pria.

Mereka ditangkap di satu hotel di Jakarta.

tak bisa mengelak lagi, ada sejumlah barang bukti yang disita.

Kini ia dan sejumlah sahabatnya sedang dalam proses penyidikan di Polres Metro Jakarta.

Selebgram Chandrika Chika diketahui memakai narkoba sejak satu tahun lalu.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, narkotika yang digunakan Chandika Chika adalah ganja.

"Dari pemeriksaan, saudari CK mengenali narkotika lebih dari satu tahun," kata Rezka Anugras di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).

Mantan kekasih Thariq Halilintar itu dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Selain Chandrika Chika, ada lima orang lainnya yang mengonsumsi narkoba, di antaranya atlet E-Sport laki-laki berinisial AJ berusia 27 tahun.

Ada juga perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22) dan laki-laki BB (25).

Kelimanya diketahui positif mengonsumsi narkoba.

"Yang positif menggunakan ganja atau THC inisial AT, MJ, CK dan inisial AMO dan yang positif menggunakan metafetamin adalah AJ dan BB," ucap Rezka Anugras. 

Enam orang itu, termasuk Chandrika Chika, diketahui menggunakan rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja yang dipakai bergantian.

"Sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, menurut mereka sudah hal lumrah," kata Rezka Anugras.

Menurutnya, memakai vape menggunakan isi cairan ganja merupakan modus baru.

Enam tersangka itu ditangkap di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah rokok elektrik berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC.

Liquid tersebut diduga milik AT yang didapat dari rekannya berinisial R.

Setelah hasil tes urin mereka dinyatakan positif, enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam pidana kurungan penjara 4 tahun. (m31)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkini