Pilpres 2024

Peringatkan Risiko Besar jika Pilpres 2024 Diulang, Ini Kata Mantan Hakim MK

Editor: Lodie Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto (kanan). Risiko besar jika Pilpres 2024 diulang. Sebab belum pernah terjadi dalam sejarah pilpres diulang. Mantan Hakim MK Achmad Sodiki mengingatkan.

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto angkat bicara terkait putusan sengeketa Pilpres 2024 yang akan digelar awal pekan depan.

Diketahui sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di MK akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Sulis berharap nantinya hakim MK pada putusannya tak hanya jadi corong Undang-Undang.

"Hakim MK itu memikirkan sesuatu pertimbangan yang melampaui analisis doktrinal. Itu artinya apa MK tidak sekedar menjadikan diri sebagai corong Undang-Undang saja," kata Sulis dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, akhir pekan lalu.

Dan tentu saja, kata Sulis sebagai penjaga gerbang terdepan konstitusi. MK harus mempertahankan konstitusi biarpun langit runtuh konstitusi harus tetap tegak.

"Terutama ada pasal 22 E yang menyatakan asas pemilu langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Itu perintah konstitusi," tegasnya.

Jadi artinya MK, kata Sulis dengan otoritas yang begitu besar hakim-hakimnya itu bisa mengesampingkan segala macam produk Undang-Undang. Yang bertentangan dari asas pemilu di MK.

"Semua produk-produk di bawah konstitusi, prosedural formal maupun substansinya. Itu harus bisa dikesampingkan yang tidak sesuai dengan perintah konstitusi," jelasnya.

Kemudian Sulis menegaskan bahwa jika MK memilih menjadi corong UU itu sudah ketinggalan zaman.

"Kenapa? Karena Undang-Undang tidak pernah bisa mengejar perkembangan dan perubahan masyarakat yang begitu cepat. Terutama karena ada temuan sains dan teknologi digital," tegasnya.

(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Berita Terkini