Menurut Otto, orang yang menjadi amicus curiae tak boleh berpihak dan punya kepentingan.
Dia mengatakan orang yang menjadi amicus curiae harus betul-betul independen sebagai kelompok masyarakat.
Jadi, amicus curiae adalah sahabat pengadilan, bukan sahabat siapa pun di antara pihak yang berperkara.
Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres sendiri akan dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)