6. Cerry Komaling (Nasdem)
7. Alisya Angelina Rondonuwu (Demokrat)
8. Medy Lensun (PDIP)
9. Candra M Walangitan (PAN)
Melansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, pengucapan sumpah janji atau pelantikan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.
Hal tersebut sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2022.
Namun KPU bakal terlebih dahulu menetapkan para Caleg terpilih.
Penetapan itu dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan anggota dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.